BANGKALAN, koranmadura.com – Polda Jawa Timur telah melimpahkan tiga tersangka YouTuber dari Akeloy Production ke Kejaksaan Tinggi. Ketiganya diduga mencemarkan nama baik lembaga pendidikan melalui film pendek berjudul “Guru Tugas”.
Ketiga tersangka berinisial Y (27), A (22), dan S (24), yang berasal dari Bangkalan, memainkan peran dalam film pendek tersebut yang menampilkan adegan tak senonoh antara seorang guru dan murid madrasah.
Mantan penasihat hukum mereka, Zamroni, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Meskipun sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum mereka, ia tetap memantau perkembangan kasus yang menjerat kru Akeloy Production.
“Sejak 1 Juli 2024 lalu, saya sudah tidak lagi mendampingi kru Akeloy Production. Namun, saya sering memberikan bantuan informal kepada mantan klien kami,” katanya, Jumat, 5 Juli 2024.
Zamroni menjelaskan bahwa penyerahan berkas ketiga tersangka atau P21 dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024. Namun, sebelum dinyatakan lengkap, ada permintaan dari Kejaksaan Tinggi yang dianggap tidak rasional.
“Sebelum P21, kejaksaan mengembalikan berkas karena ingin ada tambahan alat bukti dan tersangka. Mereka ingin menambah tersangka siapa lagi? atau alat bukti apa lagi? Saya sebenarnya tidak sepakat dengan keinginan kejaksaan,” tuturnya.
Atas permintaan Kejaksaan Tinggi tersebut, penyidik Polda Jatim meminta alat bukti berupa rekening BCA dari pemilik akun Akeloy Production. Hal ini dilakukan untuk mengetahui lebih jauh mengenai sumber aliran uang.
“Penyidik ingin memastikan bahwa ketiga tersangka adalah konten kreator dan pemasukan uang murni dari pengelolaan YouTube Akeloy Production,” tambahnya.
Selain itu, kejaksaan menemukan kejanggalan terkait status Aini, yang memerankan murid madrasah dalam adegan tak senonoh dengan Supri, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejanggalan tersebut adalah mengapa Aini tidak ditetapkan sebagai tersangka sementara Supri ditetapkan. Sehingga Aini diperiksa oleh penyidik di Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan,” katanya. (MAHMUD/DIK)