SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 183 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Secara simbolis, remisi umum bagi narapidana itu serahkan oleh Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, didampingi Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo, usai Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di halam Kantor Pemkab Sumenep, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kepal Rutan Sumenep, Ridwan Susilo, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Dari total narapidana yang menerima remisi, 181 di antaranya adalah laki-laki dan 2 lainnya perempuan. “Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi ini terkait kasus pidana umum,” jelas Ridwan.
Ridwan juga menambahkan bahwa dua orang narapidana di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi kemerdekaan ini.
“Keduanya adalah narapidana laki-laki. Satu berinisial HS yang terlibat dalam kasus pencurian dengan besaran remisi 2 bulan, dan inisial AY terkait kasus penganiayaan dengan remisi 1 bulan,” tambahnya.
Ridwan berharap, dengan adanya remisi ini, para narapidana semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan di Rutan Sumenep, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
“Bagi yang langsung bebas, kami harap apa yang mereka pelajari selama di dalam tahanan, seperti kegiatan keagamaan dan keterampilan kreatif, dapat diterapkan dengan baik di masyarakat,” tambahnya. FATHOL ALIF