SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengidentifikasi 10 potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayahnya.
Pemetaan kerawanan dalam Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang itu dibagi menjadi empat konteks, yaitu sosial politik, penyelenggaraan pilkada, kontestasi, dan partisipasi.
Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi, mengatakan dari keempat dimensi ini, terdeteksi 10 potensi kerawanan di lapangan yang perlu diwaspadai, termasuk potensi adanya imbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal serta konflik antar pendukung pasangan calon.
Selain itu, terdapat kemungkinan putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap jajaran KPU atau Bawaslu, materi kampanye yang mengandung unsur SARA di tempat umum, dan rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN, TNI, dan POLRI.
Kemudian, ancaman terhadap penyelenggara pemilu, iklan kampanye di luar jadwal, gangguan akibat bencana alam, pemilihan suara ulang, serta surat suara yang tertukar juga merupakan bagian dari potensi kerawanan yang perlu diantisipasi.
“Kerawanan paling dominan berada pada dimensi konteks sosial dan politik, khususnya pada indikator imbauan memilih calon tertentu dari pemerintah lokal,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Zubed ini berharap, hasil pemetaan ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dan langkah mitigasi guna mencegah terjadinya kerawanan selama Pilkada.
Secara internal, menurutnya, Bawaslu Sumenep akan menjadikan hasil pemetaan ini sebagai pedoman dalam melakukan langkah-langkah preventif. “Agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Sumenep berlangsung aman, tertib, dan damai,” tambahnya. FATHOL ALIF