SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di area persawahan Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Korban, berinisial T (40), warga Desa Soddara, saat itu ditemukan tewas dengan luka di kepala dan leher, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Sementara pelaku dalam kasus ini diketahui berinisial H (36), seorang warga yang juga tinggal di desa setempat. Pelaku sakit hati setelah mengetahui istrinya diduga menjalin hubungan asmara dengan korban.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menuturkan peristiwa tersebut bermula ketika pelaku menemukan percakapan mencurigakan lewat salah satu aplikasi perpesanan antara istrinya dan korban di handphone milik sang istri.
Di antara isi percakapan yang diketahui pelaku saat itu, ada ajakan pertemuan dari korban terhadap istrinya di ‘tempat biasa’.
“Pelaku yang diliputi emosi, lalu memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di lokasi biasa mereka bertemu,” ungkap Biantoro.
Setelah pertemuan diatur, korban pun tiba di lokasi yang telah disepakati tanpa menyadari bahaya yang mengintainya. Sementara pelaku yang sudah menunggu dengan bersembunyi di semak-semak, langsung menyerang korban dengan memukul kepalanya menggunakan pipa besi sebanyak dua kali.
“Meskipun istrinya sempat mencoba menghalangi, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas,” paparnya.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku kemudian memindahkan jenazah korban sejauh 300 meter dari lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
“Pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (FATHOL ALIF/DIK)