SUMENEP, koranmadura.com – Break Event Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/252/KEP/435.013/2024 tentang Titik Impas Harga Tembakau Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
Dalam SK tersebut, BEP tembakau pada musim panen tahun ini ditetapkan sebesar Rp66.983 per kilogram untuk tembakau gunung. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 17,14 persen atau setara dengan Rp11.483 per kilogram dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara BEP untuk harga tembakau tegal ditetapkan sebesar Rp61.604 per kilogram, mengalami kenaikan sebesar 23,71 persen atau setara dengan Rp14.604 per kilogram.
Selain itu, BEP harga tembakau sawah naik sebesar 13,31 persen atau setara dengan Rp6.142 per kilogram, menjadi Rp46.142 per kilogram.
“Sudah ada ketetapan mengenai harga tembakau, dalam SK tersebut ada tiga jenis tembakau yang diatur, yaitu tembakau gunung, tembakau tegal, dan tembakau sawah,” ujar Moh. Ramli.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep itu menjelaskan, penentuan harga ini diharapkan menjadi patokan bagi para pembeli tembakau, sehingga petani di Kabupaten Sumenep dapat lebih sejahtera.
“Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan mencegah manipulasi harga oleh pengepul atau perusahaan rokok,” jelasnya.
Ramli juga mengimbau para petani untuk tetap menjaga kualitas tembakau yang dihasilkan.
“Salah satu cara untuk menjaga kualitas adalah dengan tidak terburu-buru dalam memanen tembakau. Biarkan tanaman tembakau hingga benar-benar siap panen agar kualitasnya terjaga dengan baik,” imbaunya. (FATHOL ALIF/DIK)