SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pelajar perempuan di Sumenep, Madura, Jawa Timur, jadi korban kasus persetubuhan atau pelecehan seksual oleh seorang pria yang mengiming-iminginya pekerjaan endorsement.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/186/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 31 Juli 2024, kejadian tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Dalam kasus tersebut, korban diketahui berinisial SA (17), dari Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Sementara pelaku berinisial H (37), seorang wiraswasta asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menuturkan, kronologi kejadian berawal pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat pelaku sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep, dia menerima pesan korban terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya.
“Setelah menerima pesan tersebut, H langsung menuju kos-kosan korban,” ungkap Wakapolres Sumenep, Senin, 12 Agustus 2024.
Setibanya di lokasi, pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara terkait konten yang akan dibuat.
“Pelaku sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban. Akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban,” kata Wakapolres Sumenep.
Sesampainya di kamar kos korban, sambung Biantoro, “Tersangka H memanfaatkan situasi untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan endorsement.”
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep bergerak cepat dan menangkap H di Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Akibat perbuatannya, H kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. FATHOL ALIF