SAMPANG, koranmadura.com – Ansori (30) dan Saiful (24), dua pelaku pencurian sepeda motor asal Desa Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus Polres Sampang. Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga polisi terpaksa menembak kaki mereka dengan timah panas saat penangkapan berlangsung.
Sepeda motor yang dicuri oleh kedua pelaku adalah milik Kasatpol PP Sampang, Suryanto, yang merupakan warga Perumahan Puri Matahari Blok A, No. 1, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 30 Juli 2024, di mana sepeda motor Honda Vario 150 CC berwarna putih dengan nomor polisi M 6880 NI hilang dari garasi rumah korban.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat istri korban memasukkan sepeda motor ke dalam garasi tanpa mengunci kendaraan tersebut. Keesokan paginya, sepeda motor itu diketahui telah hilang.
“Pencurian sepeda motor diketahui pada pagi hari, Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban bangun tidur dan selesai melaksanakan salat Subuh. Saat itu, korban mendapati sepeda motornya yang berada di garasi sudah tidak ada. Korban kemudian mencari di sekitar rumah, namun tidak menemukan kendaraan tersebut,” ungkap Kapolres Sampang dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kapolres juga menceritakan proses penangkapan pelaku yang sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam jenis celurit. Saat petugas melakukan kring serse, mereka mencurigai dua orang yang berboncengan mondar-mandir di Jalan Makboel, Sampang.
“Ketika petugas mencoba menghentikan kedua pelaku, mereka justru melawan dengan menyabetkan celurit yang mengenai lengan kiri salah satu petugas. Petugas kemudian berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor,” jelasnya.
Akibat perbuatan mereka, Ansori dan Saiful dijerat dengan pasal 363 ayat 1, ke-3 dan ke-4, KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (MUHLIS/DIK)