SAMPANG, koranmadura.com – Seorang pemuda bernama Mahrus (25) warga Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mengalami luka parah setelah dibacok oleh Durrasman (40), warga setempat. Peristiwa ini terjadi karena Durrasman merasa sakit hati dan malu akibat istri sepupunya diganggu oleh korban.
Kejadian tersebut sempat viral, dengan video yang menunjukkan korban mengalami luka di bagian perut sembari meminta pertolongan.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024, di Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung.
“Motifnya adalah rasa sakit hati dan pelanggaran harga diri karena istri sepupunya diganggu oleh korban,” ujar Kapolres Sampang dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian, yang bermula pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 24.00 WIB. Paman korban tiba-tiba dijemput oleh seseorang yang mengabarkan bahwa keponakannya ditemukan terkapar dengan luka-luka di pematang sawah. Mendengar kabar tersebut, paman korban segera mendatangi lokasi kejadian dan menghubungi ibu korban.
“Paman dan ibu korban segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” tambahnya.
Setelah kejadian, paman korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Sampang. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di desa yang sama.
“Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Kapolres.
Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menambahkan bahwa korban mengalami luka serius di bagian perut, tangan, dan paha. Ia juga menjelaskan bahwa korban dan perempuan yang diduga menjadi penyebab pertikaian adalah sama-sama keponakan tersangka. Saat mengetahui keponakannya diganggu oleh korban, tersangka merasa sakit hati dan melakukan percobaan pembunuhan.
“Saat ini, korban masih belum sadarkan diri. Kami juga baru menerima informasi bahwa korban telah dirujuk ke Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (MUHLIS/DIK)