BANGKALAN, koranmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, telah memutuskan vonis untuk terdakwa Hasan dan Wardi terkait kasus carok duel 2 lawan 4 orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi. Sidang putusan digelar pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dalam keputusan tersebut, Hasan dan Wardi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasan dituntut 15 tahun penjara, sementara Wardi 14 tahun penjara.
“Hasan dan Wardi tidak terbukti melakukan tindak pidana primer, yaitu pembunuhan berencana seperti yang dituntut oleh JPU. Oleh karena itu, mereka dibebaskan dari dakwaan primer,” kata Majelis Hakim, Ernila Widikartikawati.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasan dan Wardi hanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap empat korban: Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 338 KUHP.
“Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, kami memutuskan hukuman selama 10 tahun untuk Hasan dan Wardi,” tambah Ernila Widikartikawati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hasan dan Wardi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang disubsider dengan Pasal 338 KUHP. Jaksa menuntut Hasan dengan hukuman 15 tahun dan Wardi 14 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Anjar Purbo Sasongko menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan kajian lebih lanjut. “Kami dari JPU masih mempertimbangkan hasil putusan ini,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Bachtiar Pradinata, menyatakan penghormatan terhadap putusan majelis hakim.
“Kami menghargai keputusan ini karena telah mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh. Pengadilan Negeri adalah tempat untuk mencari keadilan, bukan kejaksaan,” kata Bachtiar. (MAHMUD/DIK)