BANGKALAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menetapkan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah minimal 7,5 persen suara sah partai atau gabungan partai politik.
Hal tersebut berdasar Surat Edaran dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/2024, yang menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstotusi (MK) tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ketua Devisi Teknis KPU Bangkalan, Bahiruddin mengatakan, semula syarat ambang batas calon kepala daerah 20 persen jumlah kursi, namun dengan putusan MK menggunakan jumlah suara sah sesuai kondisi di setaip daerah.
“Kebetulan di Bangkalan jumlah suara sah di bawah 1 jiwa, tepatnya 814.366 suara sah hasil Pemilu, maka menggunakan ambang batas minimum 7,5 persen,” kata dia, di hadapan para partai politik, pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Diketahui, pendaftaran pasangan calon (Paslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bangkalan dimulai 27 sampai 28 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan 29 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.
Bahir, sapaan akrab Bahiruddin menambahkan, berkait batas usia calon kepala daerah berumur minimal 25 tahun, dan belum pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati selama dua kali masa jabatan.
“Batas usia dihitung sejak calon kepala daerah mendaftar, ini berdasar surat edaran KPU RI dengan mengikuti putusan MK,” kata dia. (MAHMUD/SOE)