SUMENEP, koranmadura.com – Menjelang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengimbau seluruh partai politik (parpol) untuk segera menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Sumenep, Abdul Aziz, menegaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 saat ini telah memasuki fase yang sangat krusial.
“Hari ini hingga tanggal 26 Agustus adalah masa pengumuman, sedangkan pada tanggal 27 hingga 29 adalah masa pendaftaran calon,” paparnya.
Untuk itu, Aziz mengimbau kepada partai politik yang akan mengusung calon bupati dan wakil bupati agar segera mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan. Persyaratan ini meliputi syarat pencalonan dan syarat calon.
“Kami mengimbau para pimpinan partai politik atau yang mewakili, supaya syarat-syarat yang dibutuhkan segera dilengkapi. Kalau bisa sebelum tanggal 27,” tambah dia.
Hal ini Aziz sampaikan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pemeriksaan Kesehatan dan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024.
Dia berharap tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024 di Sumenep dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif. (FATHOL ALIF/DIK)