SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi mengumumkan pendaftaran bagi pasangan Bakal Calon (Bacalon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Aliyanto, menyampaikan bahwa pendaftaran Bacalon Pilkada 2024 Sampang akan dibuka selama tiga hari, yaitu mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran pada tanggal 27-28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
“Jadwal ini sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2024. Pada pendaftaran hari terakhir, kami akan tetap melayani hingga batas waktu yang ditentukan,” ujar Aliyanto, Senin, 26 Agustus 2024.
Aliyanto juga menjelaskan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, yang kini minimal harus memiliki 7,5 persen suara sah dari partai atau gabungan partai politik. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/2024, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, ambang batas ini adalah 20 persen dari jumlah kursi di DPRD, namun kini dihitung berdasarkan jumlah suara sah di daerah masing-masing.
“Di Kabupaten Sampang, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 500 ribu hingga satu juta jiwa, ambang batas yang ditetapkan adalah 7,5 persen suara sah. Selain itu, batas usia minimal bagi calon adalah 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon,” jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, Aliyanto mengimbau partai politik untuk berkirim surat ke KPU satu hari sebelum mendaftar, terkait dengan waktu dan jam kedatangan. Hal ini untuk memastikan KPU dapat mempersiapkan semua kebutuhan pendaftaran, termasuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan administrasi lainnya.
“H-1 sebelum mendaftar, kami harap parpol dapat mengirim surat kepada KPU untuk menentukan tanggal dan waktu pendaftaran, agar kami bisa mempersiapkan segalanya dengan baik,” pungkasnya. (ADV/MUHLIS/DIK)
Klik laman https://bit.ly/Pu-PendaftaranPaslonBup-WabupSp atau pindai barcode pada gambar di bawah.