BANGKALAN, koranmadura.com – Nasib apes menimpa pria berinisial AWH (35), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Aksi pencuriannya terekam CCTV dan menyebabkan ia harus meringkuk di balik jeruji.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro, pencurian tersebut terjadi pada tanggal 3 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun korban baru sadar burungnya telah hilang pada keesokan hari kejadian.
Dari barang bukti berupa video CCTV diketahui bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korban bernama Solihin di Perumahan Griya Abadi, Desa Bilaporah, Socah.
“Setelah berhasil memanjat pagar, pelaku kemudian membuka sangkar burung murai yang digantung di atap garasi korban, dan setelah itu ia mengambil burung tersebut,” terang AKP Heru, Senin 12 Agustus 2024.
Berdasar laporan dan barang bukti berupa CCTV yang dibawa oleh korban, polisi kemudian menangkap AWH di rumah temannya dan mengamankan beberapa barang bukti berupa seekor burung, alat pemeliharaan, sangkar, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terang AKP Heru.
Kepada petugas pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksi kriminal. Namun petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan meneliti kemungkinan pelaku terlibat aksi kriminal di tempat lain. (MAHMUD/OBETH)