SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria berinisial RF (29), yang bekerja sebagai kurir di salah satu perusahaan ekspedisi, nekat mencuri handphone (HP) saat mengantar paket. Akibat perbuatannya, RF kini harus berurusan dengan polisi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 3 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban berinisial E yang berada di Dusun Kalerker, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, mengungkapkan bahwa RF, yang merupakan warga Kecamatan Rubaru, melakukan aksinya ketika hendak mengantarkan paket ke rumah korban.
Saat tiba di lokasi, RF mendapati pintu pagar rumah tidak tertutup. Setelah memanggil pemilik rumah namun tidak mendapat respons, RF memutuskan masuk ke halaman.
“Di sana, RF melihat sebuah handphone tergeletak di atas tempat duduk dan tanpa berpikir panjang langsung mengambilnya lalu membawanya pulang,” jelas Kompol Trie.
Dua minggu setelah kejadian, RF menyerahkan HP hasil curiannya kepada seorang wanita berinisial NEP yang diduga adalah selingkuhannya.
RF mengaku menemukan HP tersebut di pasar Kecamatan Rubaru dan memberikannya kepada NEP karena HP milik NEP sebelumnya telah dirusak oleh RF.
Unit Resmob Polres Sumenep akhirnya berhasil menangkap RF pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 16.40 WIB di Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru.
Selain menangkap RF, dalam kasus ini polisi juga menyita satu unit HP merek Oppo A78 berwarna hitam sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tambahnya. FATHOL ALIF