BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kembali mengadakan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tahun 2024. Program ini merupakan lanjutan dari inisiatif serupa yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2023.
Relaksasi pajak yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini berlangsung dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-79 dan Hari Jadi Bangkalan ke-493. Program ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 29 November 2024.
Kepala Bapenda Bangkalan, Amina Rachmawati, melalui Kabid Pajak dan Retribusi 1, Budi Hariyanto, menjelaskan bahwa relaksasi pajak ini memberikan keringanan bagi wajib pajak.
“Relaksasi ini mencakup pembebasan sanksi bagi wajib pajak yang telah melewati tenggat pembayaran PBB, serta diskon untuk BPHTB, baik untuk urusan waris maupun Akta Pembagian Hak Bersama (APHB),” kata Totok, sapaan akrab Budi Hariyanto.
Besaran diskon yang ditawarkan pada BPHTB adalah 30 persen untuk pengurusan APHB dan 40 persen untuk urusan waris. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa dikenai denda,” tambahnya.
Di luar jadwal relaksasi ini, wajib pajak akan dikenakan tarif normal, termasuk denda sebesar 2 persen per bulan untuk keterlambatan pembayaran PBB hingga bulan ke-24. Sementara itu, tidak ada diskon untuk BPHTB di luar periode relaksasi ini. (MAHMUD/DIK)