PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat menetapkan Break Even Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi Tembakau (BPPT) tahun 2024 dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
BEP tembakau di Pamekasan tahun ini ditetapkan sebesar Rp 63.233 per kilogram untuk tembakau gunung, Rp 52.639 per kilogram untuk tembakau tegal, dan Rp 46.725 per kilogram untuk tembakau sawah.
Kepala Bidang Produksi Pertanian DKPP Pamekasan, Andy Ali Syahbana, mengungkapkan penetapan harga tersebut merupakan hasil kajian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pengusaha tembakau, serta perwakilan petani.
“BEP ini sebagai acuan bagi semua pihak, baik petani maupun pengusaha tembakau, tapi BPP ini bukan harga yang harus dibeli,” ungkap Ali Syahbana, Rabu, 14 Agustus 2024.
Sekadar diketahui, dibandingkan dengan tahun 2023, BEP tembakau tahun ini mengalami kenaikan. Pada tahun lalu, BEP tembakau tegal sebesar Rp 47.653 per kilogram, tembakau sawah Rp 41.193 per kilogram, dan tembakau gunung Rp 56.597 per kilogram. (sudur/alief)