BANGKALAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bangkalan pada Kamis, 15 Agustus 2024. Namun, proses ini tidak berjalan mulus karena adanya sanggahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengungkapkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD, partai politik wajib melaporkan penggunaan dana kampanye.
“Laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan, serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diaudit dan dilaporkan. Jika tidak, partai tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam penetapan ini,” ujar Mustain.
Berdasarkan laporan terbaru, Partai Garuda belum menyetorkan laporan penggunaan dana kampanye. Namun, hal ini tidak menjadi masalah karena partai tersebut tidak memiliki calon terpilih di DPRD Bangkalan.
Namun, Mustain mempertanyakan partai-partai lain yang memiliki kursi dan calon terpilih. Ia mengakui bahwa Bawaslu tidak memiliki akses langsung ke laporan dana kampanye partai tersebut.
“Di forum ini, sebelum penetapan, kami ingin mengetahui partai mana saja yang sudah diaudit oleh akuntan publik, baik terkait penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye,” jelasnya.
Mustain, yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu untuk dua periode, juga menyoroti apakah seluruh calon terpilih anggota DPRD telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Mungkin bagi petahana bisa melalui sekretariat dewan, namun bagaimana dengan yang baru terpilih? Berdasarkan informasi dari KPK, hampir 30 persen anggota DPRD terpilih se-Indonesia belum menyetorkan LHKPN,” tambahnya.
Menurutnya, audit dana kampanye dan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum penetapan dilakukan. Oleh karena itu, pemeriksaan bersama perlu dilakukan.
“Kami tidak bisa mengakses syarat-syarat tersebut karena langsung diserahkan ke KPU. Jadi, perlu dilakukan pemeriksaan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bangkalan, Bahiruddin, menyatakan bahwa semua partai telah menyetorkan hasil audit penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Namun, ia mengakui bahwa masih ada satu calon terpilih yang belum menyetorkan LHKPN.
“Sekitar 99 persen sudah menyetorkan LHKPN, namun satu calon terpilih atas nama Samsol Marla dari Partai Gelora belum menyetor LHKPN,” ujarnya.
Meskipun demikian, Bahiruddin menegaskan bahwa Samsol Marla telah mendaftar ke KPK dan bisa menggunakan surat pernyataan belum menerima LHKPN dari KPK sebagai bukti sementara.
“Namun, bukti pendaftaran LHKPN harus dilampirkan. Samsol Marla sudah membuat surat pernyataan dan melampirkan bukti pendaftaran,” tambahnya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari KPU, dilakukan pemeriksaan terhadap semua hasil audit dana kampanye dan LHKPN. Proses ini diakhiri dengan pembacaan penetapan calon terpilih anggota DPRD.
“Berdasarkan informasi dari sekretariat dewan, pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024. Namun, untuk kepastian, kami akan berkoordinasi lebih lanjut,” tutup Bahiruddin. (MAHMUD/DIK)