SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah pengurus Takmir Masjid As-Syuhada, Kelurahan Dalpenang, Kabupaten Sampang, Madura, bersama warga setempat, mengunjungi Mapolres Sampang, pada Senin, 5 Agustus 2024. Mereka hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang sudah memasuki tahap penyidikan.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, bersama Kasat Reskrim, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, serta tim penyidik Tipidter di Masjid Al-Rasyid, Mapolres Sampang.
Ketua Takmir Masjid As-Syuhada, Eka Darma Wahyudi, mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Mapolres adalah untuk menyampaikan aspirasi mengenai kasus hukum yang melibatkan pengurus takmir dan jamaah, yang dilaporkan oleh S, mantan pengurus takmir, atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Wahyudi, konflik ini berawal dari permasalahan transparansi laporan keuangan pengelolaan masjid.
“Nah, pengurus sebelumnya tidak pernah memberikan laporan keuangan. Ketika kami menanyakan hal tersebut, tidak ada tanggapan,” ujarnya kepada awak media setelah pertemuan dengan Kapolres.
Wahyudi melanjutkan, setelah proses tabayyun dengan para kiai dan Dewan Masjid Indonesia, serta musyawarah jemaah, muncul konflik yang menyebabkan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh eks pengurus. Salah satu anak eks pengurus, berinisial W, kemudian melaporkan lima orang, termasuk tiga pengurus takmir dan dua kiai, ke polisi.
Pengurus takmir Masjid As-Syuhada, Moh. Said, menambahkan bahwa ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan oleh eks pengurus terlihat dari kondisi masjid yang stagnan, meski ada pemasukan dari donatur dan kotak amal.
“Sebagai terlapor, kami datang ke Mapolres Sampang untuk mengklarifikasi panggilan dan menanyakan prosedur pemanggilan. Kami bukan datang untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan jamaah dan perkembangan masjid,” jelasnya.
Menyusul laporan tentang dugaan pencemaran nama baik, pengurus juga melaporkan dugaan penggelapan dana masjid yang dilakukan oleh eks pengurus. Laporan tersebut diajukan beberapa hari yang lalu dan berisi dugaan penggelapan dana sekitar Rp62 juta, berdasarkan bukti rekening koran bank.
“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan sesuai fakta. Ini semua untuk kepentingan masjid dan jamaah,” pungkas Said.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menyampaikan bahwa saat ini ada panggilan kedua untuk terlapor kasus pencemaran nama baik. “Terlapor meminta penjelasan dan akan dijadwalkan pemeriksaan besok. Dua perkara ini, pencemaran nama baik dan penggelapan, sama-sama masih dalam proses. Pencemaran nama baik sudah dalam tahap penyidikan, sementara penggelapan masih dalam tahap penyelidikan awal,” jelas Sigit. (MUHLIS/DIK)