SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sumenep Kota menangkap dua pemuda asal Kecamatan Lenteng terkait kasus narkotika, Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 11.15 WIB. Penangkapan ini terjadi di Jalan Trunojoyo, Gang 2, Kelurahan Pajagalan.
Kedua pemuda yang ditangkap adalah IM (28) warga Desa Elak Daya, dan MR (24) warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram sabu yang ditemukan dalam bungkus rokok Surya 12, satu unit ponsel warna hitam, dan satu unit ponsel warna biru.
“Setelah petugas menunjukkan bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Selanjutnya, kedua pemuda beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Sumenep Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambah Widi. (FATHOL ALIF/DIK)