SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 30 Juli 2024.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/181/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, kejadian ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024 di beberapa lokasi, termasuk di rumah kos di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, serta di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menuturkan, korban, yang masih berstatus pelajar SMP saat itu, awalnya mengalami kejadian ini saat tidur bersama pelaku dan pelapor di sebuah rumah kos.
Pelaku, berinisial N (40 tahun), memanfaatkan situasi dengan memaksa korban melayani nafsu birahinya, disertai ancaman pembunuhan jika korban tidak menuruti keinginannya.
Kejadian serupa terus berlanjut hingga Maret 2024, ketika pelaku kembali melakukan tindakan serupa di rumah pelapor di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
“Korban yang mengalami trauma berat akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ungkapnya, Senin, 12 Agustus 2024.
Unit Resmob Polres Sumenep akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Barang bukti berupa satu buah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (1) dan/atau Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur, dan pelaku akan dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari keluarga,” ujarnya. FATHOL ALIF