PAMEKASAN, koranmadura.com – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Seorang pria berinisial F berhasil ditangkap Polres Pamekasan atas dugaan mencabuli adik iparnya hingga hamil.
Waka Polres Pamekasan, Kompol Andy, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa ini terjadi antara tahun 2023 hingga 2024. Pada malam hari, korban berinisial “A” sering kali mengikuti pengajian bersama tersangka “F” di Kecamatan Larangan.
“Usai pengajian, tersangka F mengantar korban A pulang. Namun, di tengah perjalanan, F menghentikan motornya di area semak-semak yang gelap dan memaksa korban turun. Di situ, korban dipaksa terlentang dan disetubuhi oleh tersangka,” jelas Kompol Andy.
Setelah melakukan aksinya, tersangka memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban. Perbuatan ini akhirnya terungkap ketika korban mengadu kepada orang tuanya tentang kehamilannya. Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
“Dari pengakuan tersangka, F sudah empat kali melakukan tindakan bejat tersebut terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur,” ungkapnya pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Saat ini, korban “A” masih mengalami trauma mendalam dan sedang hamil tujuh bulan. Polisi telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, termasuk baju milik korban.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo Pasal 82 Perpu Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara,” tambah Kompol Andy. (SUDUR/DIK)