SAMPANG, koranmadura.com – Puluhan tokoh agama yang tergabung dalam Habaib dan Ulama Kabupaten Sampang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Kamis, 22 Agustus 2024, untuk meminta penutupan Cafe dan Resto Lorensia. Aksi ini dilakukan setelah penggerebekan tempat karaoke tersebut yang dilakukan pada malam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Para Habaib dan Ulama menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindak tegas lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat, termasuk Cafe Lorensia yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang. Mereka meminta agar pihak eksekutif dan legislatif segera menutup tempat karaoke tersebut yang diketahui menyediakan minuman keras (miras).
Kedatangan mereka disambut oleh Ketua DPRD Sampang, Fadol, beserta anggota DPRD dari berbagai komisi. Selain itu, audiensi ini juga dihadiri oleh Kasatpol PP Sampang, Suryanto, serta perwakilan dari Dinas Perizinan dan Dinas Tenaga Kerja.
Juru bicara kelompok tersebut, Mohammad Mahrus, menjelaskan bahwa kunjungan mereka bertujuan untuk bersilaturahmi dan mengadakan audiensi dengan DPRD guna menyelesaikan berbagai masalah yang merusak norma agama dan sosial di Kabupaten Sampang, termasuk aktivitas di Cafe Lorensia.
“Di Lorensia, kami menemukan berbagai pelanggaran terhadap norma agama dan sosial. Kami juga mengidentifikasi bahwa aktivitas di Lorensia tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya.
Mahrus menambahkan bahwa NIB yang dimiliki Cafe Lorensia adalah untuk usaha Cafe dan Resto serta karaoke, tanpa izin untuk menyediakan perempuan penghibur dan minuman keras. Oleh karena itu, mereka menuntut pencabutan izin tersebut melalui jalur hukum dan meminta pemerintah daerah untuk segera menutup sementara tempat tersebut.
“Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mencabut izin NIB dan menutup sementara tempat usaha yang melanggar izin. Temuan adanya perempuan penghibur dan miras di Lorensia telah terjadi berulang kali, bahkan sudah ditegur oleh Satpol PP, namun tidak diindahkan oleh pemilik,” jelasnya.
Mahrus juga menegaskan bahwa aksi mereka dilakukan dengan damai dan telah melalui prosedur pemberitahuan kepada aparat. “Kami tidak melakukan tindakan anarkis, apalagi memukul. Tuduhan yang menyatakan sebaliknya harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Ketua DPRD Sampang, Fadol, menyatakan bahwa hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk menutup sementara Cafe Lorensia. Penutupan ini dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat dan setelah adanya kesepakatan bersama.
“Penutupan sementara ini didasarkan pada pelanggaran izin yang dimiliki Cafe Lorensia. NIB yang dimiliki tidak mencakup izin untuk menyediakan miras, sehingga melanggar Perda tentang pelarangan miras di Kabupaten Sampang,” ujar Fadol. (MUHLIS/DIK)