SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pria berinisia AK (40) ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, penangkapan AK dilakukan pada Jumat, 2 Agustus 2024, dini hari sekira pukul 01.30 WIB di jalan gang paving di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antaranya, 1 poket plastik klip berisi sabu seberat ± 9,38 gram, 1 unit handphone, sobekan tisu dan plastik warna hitam, serta 1 unit sepeda motor warna putih dengan nomor polisi M-3218-TF.
Menurut Widi, sapaan akran Widiarti, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep segera menindaklanjuti laporan dan berhasil menangkap terlapor AK,” paparnya.
Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu yang dibalut tisu dan dibungkus plastik hitam yang sempat dibuang oleh pelaku di tanah dekat sepeda motor yang dikendarainya.
“Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti segera diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, AK dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambah mantan Kapolsek Sumenep Kota itu. FATHOL ALIF