SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sumenep Kota menangkap dua pemuda asal Kecamatan Lenteng terkait kasus narkotika, Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 11.15 WIB. Saat penangkapan, keduanya sempat hendak melarikan diri.
Penangkapan kedua pemuda ini terjadi di Jalan Trunojoyo, Gang 2, Kelurahan Pajagalan. Mereka yang ditangkap yaitu IM (28), warga Desa Elak Daya, dan MR (24), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Penangkapan kedua pemuda tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan akan ada transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Sumenep Kota, tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pajagalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota bersama tiga anggotanya langsung melakukan penyelidikan pada Jumat pagi.
Saat petugas mendapati dua orang mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP), salah satu dari mereka tiba-tiba membuang bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram sabu yang ditemukan dalam bungkus rokok Surya 12, satu unit ponsel warna hitam, dan satu unit ponsel warna biru.
“Setelah petugas menunjukkan bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka,” jelas Widi, lebih lanjut.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Sumenep Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)