JAKARTA,KORANMADURA.COM – Sidang perdana gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Partai Golkar tidak lama lagi digelar.
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang perdana akan digelar pada Kamis, 05 Maret 2024.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi membenarkan prihal surat pemberitahuan ini.
Bahkan relaas panggilan sidang/relaas pemberitahuan putusan sidang perkara Nomor: 726/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Brt, sudah diterima.
“Suratnya, sudah kami terima. Dan sidang perdananya itu pada 5 September pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kadafi di Jakarta, Selasa (27/8).
Menurut Kadafi, gugatan terhadap penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar dilakukan lantaran perhelatan politik ini sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
Banyak sekali prosedur yang dilanggar dan ini sangat fatal.
“Kami menilai penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 melenceng jauh dari roh partai Golkar,” jelasnya.
Dipaparkan Kadafi, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar.
Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
Namun anehnya, Munas Golkar XI digelar lebih awal di bulan Agustus.
“Dan ini jelas melanggar,” terangnya.
Karena itu, Kadafi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di PN Jakarta Barat.
“Kita ingin meluruskan dan menguji kebenaran dari Munas XI ini di pengadilan. Kami mengajak semua pihak untuk secara bijaksana menanggapi permasalahan hukum apapun itu secara positif dengan prinsip-prinsip negara hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan dan mari sama-sama kita hormati, katanya.
Lebih lanjut, Kadafi meminta Kementrian Hukum dan HAM agar tidak mengesahkan atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan hasil Munas XI versi Bahlil Lahadalia ini hingga keputusan pengadilan bersifat incraht.
Pasalnya, kepengurusan hasil Munas XI ini cacat hukum.
“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Menkumham untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada keputusan hasil Munas XI ang jelas-jelas melawan hukum. Ya, tunggu sampai keputusannya berkuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Lebih jauh, Kadafi juga meminta Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara menjunjung tinggi sikap demokrasi dan menolak hal-hal yang mencederai demokrasi di Indonesia.
Karenanya, Kadahi meminta Jokowi sebagai Kepala pemerintah untuktidak mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan ini
“Di negara demokrasi yang harusnya menjunjung tinggi dan menghormati independensi, kedaulatan partai politik (parpol), saya meminta negara dan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran atas kegiatan yang melaggar AD/ART partai,” pungkasnya. (HARD)