BANGKALAN, koranmadura.com – Seorang nenek berinisial K (55) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap oleh Polres setempat setelah kedapatan menyimpan sabu dalam kotak es krim yang siap edar.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa K, yang memiliki empat cucu, adalah residivis kasus narkoba. Nenek ini mengaku terpaksa menjual sabu karena masalah ekonomi.
“Nenek K pernah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya dan tampaknya belum jera. Ia telah diamankan sejak 9 Juli 2024,” kata AKBP Febri pada Kamis, 1 Agustus 2024.
K, yang berstatus janda karena suaminya telah meninggal dunia, menjadi tulang punggung keluarganya dan mencari nafkah untuk anak-anaknya serta cucu-cucunya.
“Dia memiliki empat cucu dan berperan sebagai tulang punggung keluarga,” tambahnya.
Tersangka ditangkap di salah satu indekos di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Bangkalan. Petugas menemukan empat klip sabu siap edar yang disembunyikan dalam plastik dan dialihkan ke dalam kotak es krim.
“Kotak es krim dipilih agar sabu tidak mudah terdeteksi. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 1,98 gram,” jelas Kapolres.
Nenek K dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)