BANGKALAN, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil menangkap sindikat pengedar narkoba asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan di Desa Kesek, Kecamatan Labang, dengan enam tersangka yang berhasil diamankan.
Para tersangka yang ditangkap adalah IB (43), WR (26), MF (28), SA (26), dan UN (21), semuanya warga Desa Kesek, serta MR (37) warga Lumajang. Mereka ditangkap pada 23 Juli 2024 di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB. “Saat itu, keenam tersangka sedang beristirahat dan bermain handphone. Petugas langsung membekuk mereka ketika lengah,” ujar Kokoh, Kamis, 8 Agustus 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 10,73 gram serta tiga handphone milik salah satu tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut diketahui milik IB, sementara MR berperan sebagai perantara dan pengambil sabu. Empat tersangka lainnya bertugas sebagai pelayan IB dengan imbalan bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.
“Keempat pelayan tersebut mendapatkan imbalan berupa konsumsi sabu gratis. Pelanggan yang membeli sabu ada yang langsung mengkonsumsi di tempat, ada juga yang membawanya pulang,” tambah Kokoh.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)