SAMPANG, koranmadura.com – Abdul Jalil (44), seorang pengangguran asal Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, nekat mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Sokobanah. Pelaku kemudian menggunakan sepeda motor hasil curiannya untuk keperluan sehari-hari tanpa merasa khawatir atau bersalah.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menjelaskan bahwa Abdul Jalil mencuri sepeda motor milik Asmuri Adiyanto (43), warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi M 3161 NI, yang saat itu diparkir di rumah teman korban pada 19 Februari 2024. Korban baru menyadari motornya hilang pada keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah berusaha mencari di sekitar lokasi.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kami menemukan sepeda motor beserta pelaku. Pelaku ditangkap pada 9 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di jalan raya Kecamatan Banyuates saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya,” ungkap AKP Sigit, Rabu, 18 September 2024.
Saat diinterogasi, Abdul Jalil langsung mengakui perbuatannya. Menurut keterangan polisi, sepeda motor hasil curian tidak dijual oleh pelaku, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas AKP Sigit. (MUHLIS/DIK)