SAMPANG, koranmadura.com – Camat Sampang, Moh Hanafi, diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk sementara dibebaskan dari tugas jabatannya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang, Sudarmanta, menjelaskan bahwa pembebasan tugas sementara tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman sanksi disiplin berat.
“Iya, benar, yang bersangkutan untuk sementara diberhentikan dari tugas jabatannya,” ujar Sudarmanta kepada koranmadura.com, Kamis, 5 September 2024.
Sudarmanta menekankan bahwa pemberhentian sementara ini tidak berarti pencopotan dari jabatan sebagai Camat, melainkan hanya dari tugas-tugasnya. “Yang bersangkutan tetap menerima tunjangan, hanya saja sementara ini tidak bertugas untuk fokus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Hasilnya akan kita tunggu hingga pemeriksaan selesai,” jelasnya.
Terkait dugaan pelanggaran disiplin, Sudarmanta mengungkapkan bahwa Camat Sampang diduga tidak patuh terhadap arahan pimpinan. “Salah satu bentuk indisipliner yang dilakukan adalah tidak menyetorkan nama Penjabat (Pj) Kepala Desa. Namun, kita masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (MUHLIS/DIK)