SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini tengah merancang peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Dinkes P2KB Sumenep menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut bisa disahkan melalui DPRD setempat menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2024 ini.
“Kami menargetkan Raperda ini bisa selesai dan disahkan menjadi Perda tahun ini,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes P2KB Sumenep, Achmad Syamsuri.
Menurut dia, Dinkes P2KB Sumenep sudah melakukan diskusi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan akademisi untuk mempercepat penyusunan Raperda ini.
Dalam prosesnya, menurut Syamsuri, penyusunan naskah akademik pembentukan Perda KTR ini, Dinkes P2KB Sumenep bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
Pembentukan Perda KTR ini, sambungnya, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. “Kami sebenarnya sudah memiliki Perbup, namun arahan dari pusat mengharuskan adanya Perda,” kata Syamsuri.
Dia menambahkan, penerapan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Sumenep bertujuan untuk mencegah berbagai penyakit yang diakibatkan oleh rokok.
Dengan adanya Perda ini, Syamsuri berharap kualitas kesehatan masyarakat di kabupaten paling timur Pulau Madura ini akan semakin meningkat. FATHOL ALIF