SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menonaktifkan oknum kepala sekolah berinisial J yang ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak gadis berusia 13 tahun, sebut saja namanya Bunga.
“Bapak Bupati sudah tegas, langsung menonaktifkan yang bersangkutan sebagai kepala sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, Selasa, 3 September 2024.
Selain J, dalam kasus ini polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial E yang tak lain adalah ibu kandung korban. Ia juga merupakan ASN yang bertugas sebagai guru TK.
Dalam kasus ini, E tega menjadikan anak gadisnya (Bunga) sebagai tumbal ‘ritual bejat’ oknum kepala sekolah hidung belang (J) yang usut punya usut adalah selingkuhan E.
Agus mengatakan, Disdik Sumenep juga telah menonaktifkan E sebagai guru. “Kalau yang perempuan (E) saya yang menonaktifkan. Sedangkan yang kepala sekolah itu Pak Bupati yang menonaktifkan,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama pisah rumah dengan istrinya (E), mendapat kabar dari salah satu keluarga, bahwa anaknya mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J.
Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki dugaan pencabulan tersebut, dan mengamankan para tersangka.
Akibat perbuatannya, oknum kepsek J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (FATHOL ALIF/DIK)