PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengganti dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Pasean dan Palengaan, serta satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Palalang, Kecamatan Pakong.
Pergantian anggota PPK ini dilakukan karena Abdussalam, anggota PPK Pasean, lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan digantikan oleh Hermanto. Sementara itu, Mansur, anggota PPK Palengaan, mengundurkan diri dan posisinya kini diisi oleh Zaini Zain.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin, menjelaskan bahwa pergantian juga dilakukan di PPS Desa Palalang. Ainun Nafhah digantikan oleh Mutiara Hikmah karena suami Ainun juga menjadi anggota PPS, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Pergantian anggota PPS ini sesuai dengan ketentuan yang melarang suami istri berada dalam satu struktur yang sama,” jelas Amiruddin. (SUDUR/DIK)