SAMPANG, koranmadur.com – Dugaan kasus “sanjipak” atau penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar yang melibatkan mantan Bupati Sampang, H Slamet Junaidi, masih ditangani oleh Polres Sampang. Meskipun upaya mediasi sempat dilakukan antara pelapor, terlapor, dan korban, kasus ini belum menemukan titik damai.
Dalam perkara ini, H Mohammad Toha bertindak sebagai pelapor, H Slamet Junaidi sebagai terlapor, dan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Azhar Moeslim sebagai korban. Dugaan penipuan ini terkait dengan jual beli suara pada Pemilihan Umum Legislatif untuk DPR RI di daerah pemilihan XI Jawa Timur. Laporan ini terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/83/V/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba mengupayakan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dengan mengundang semua pihak. Namun, dari ketiga pihak tersebut, hanya korban yang hadir langsung, sementara pelapor dan terlapor diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
“Restorative justice menuntut kehadiran semua pihak untuk duduk bersama. Jika hanya korban yang hadir, maka sulit bagi kami untuk mencapai kesepakatan damai,” jelas AKP Sigit pada Jumat, 13 September 2024.
Lebih lanjut, AKP Sigit menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, proses ini diharapkan mampu menciptakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, korban merasa belum mendapatkan keadilan dan meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan. Dengan demikian, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara internal untuk menentukan langkah selanjutnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Perdamaian memiliki tahapan yang jelas, mulai dari pembuatan surat pernyataan, pencabutan laporan, hingga kesepakatan damai yang disaksikan oleh semua pihak. Jika mereka setuju untuk berdamai, kami akan memfasilitasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terlapor, Abdul Qadir, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan perdamaian, dan laporan terhadap kliennya sudah dicabut oleh pelapor. Karena itu, pihaknya mengklaim bahwa kasus ini telah selesai.
Namun, di sisi lain, korban Ahmad Azhar Moeslim bersikeras agar kasus ini tetap dilanjutkan hingga ke persidangan, karena ia merasa dirugikan oleh sikap terlapor yang dianggap tidak berkomitmen. (MUHLIS/DIK)