BANGKALAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Jumat, 20 September 2024.
Berdasarkan penetapan tersebut, tercatat sebanyak 764.886 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Selain itu, KPU juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.473 yang tersebar di 18 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bangkalan, Sairil Munir, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tahap akhir dari proses penyusunan DPT yang telah dimulai sejak 31 Mei 2024.
“Setelah melalui proses yang panjang dan penuh tantangan, DPT untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bangkalan telah resmi ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan DPT dimulai dengan mengumpulkan data pemilih dari Pemilu 2024, yang kemudian diperbarui menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Selama tahap pemutakhiran, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan melakukan verifikasi serta pemutakhiran data pemilih berdasarkan informasi dari desa/kelurahan setempat,” jelas Munir.
Setelah proses pemutakhiran selesai, data tersebut direkap oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diumumkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
“Setiap masukan yang diterima selama pengumuman DPS digunakan untuk memperbaiki data sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPT,” tambahnya.
Munir juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan data mereka terdaftar dengan benar serta mengajak mereka untuk memeriksa namanya dalam DPT dan turut serta dalam pemilihan.
“Bagi warga yang belum terdaftar di DPT, segera laporkan ke petugas Ad-hoc seperti PPS dan Bawaslu, atau langsung ke kantor KPU,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)