SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan merekrut sebanyak 13.797 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Belasan ribu anggota KPPS ini nantinya akan disebar di 1.971 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 334 desa dan kelurahan di 27 kecamatan di Sumenep.
Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muhlis, menjelaskan bahwa setiap TPS akan diisi oleh 7 orang KPPS.
“Jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 13.797 orang, dengan 7 orang di setiap TPS,” ujarnya pada Selasa, 17 September 2024.
KPU Sumenep telah meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk segera mengumumkan proses pendaftaran KPPS.
Proses rekrutmen anggota KPPS ini akan berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024, dan pendaftaran dilakukan melalui Sekretariat PPS di setiap desa.
Muhlis menambahkan bahwa persyaratan rekrutmen KPPS tidak berbeda jauh dengan Pemilu sebelumnya. “Syarat utamanya adalah melampirkan surat keterangan sehat dan berusia maksimal 55 tahun,” terangnya.
Jika jumlah pendaftar KPPS melebihi kuota yang dibutuhkan, PPS akan melakukan seleksi berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman di bidang kepemiluan.
Muhlis mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Kami menargetkan pembentukan tenaga KPPS di setiap desa selesai pada awal November 2024,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)