SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep resmi menetapkan Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim (FAHAM) dan KH. Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam (FINAL) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.
Penetapan kedua paslon dilakukan dalam rapat pleno KPU Sumenep pada Minggu, 22 September 2024.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui berbagai tahapan, seperti proses verifikasi, penelitian, dan verifikasi faktual terkait persyaratan pencalonan.
“Kami telah melakukan verifikasi dan penelitian sesuai ketentuan. Setelah melewati semua proses, KPU menetapkan dua paslon Cabup-Cawabup melalui rapat pleno,” ujarnya.
Diketahui, pasangan FAHAM diusung delapan partai politik, yaitu PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, NasDem, PKS, Hanura, PAN, dan Partai Demokrat. Sementara itu, pasangan FINAL diusung PPP dan PSI.
Selanjutnya, kata Syamsu, KPU Sumenep akan melanjutkan tahapan Pilkada dengan menggelar rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pada Senin, 23 September 2024.
“Mekanisme pengundian nomor urut sudah diatur dan akan dilakukan sesuai prosedur,” tambahnya.
Sekadar diketahui, sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang ditetapkan KPU RI, pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan 27 November mendatang. (FATHOL ALIF)