SAMPANG, koranmadura.com – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Fauzan Adima, resmi menyandang status terpidana setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Fauzan, sehingga memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Suharto, menjelaskan bahwa setelah putusan MA keluar, pihak kejaksaan segera memanggil Fauzan Adima. Namun, pada panggilan pertama, Fauzan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Oleh karena itu, pada Selasa, 17 September 2024, Kejari kembali melayangkan panggilan kedua, meminta Fauzan hadir di kantor Kejaksaan pada Senin, 23 September 2024.
“Pada pemanggilan pertama, beliau tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Namun, Penasehat Hukumnya menginformasikan bahwa hari ini, Fauzan Adima akan datang untuk memenuhi panggilan,” kata Suharto pada Kamis, 19 September 2024.
Fauzan Adima akhirnya datang ke kantor Kejaksaan didampingi oleh istrinya dan Penasehat Hukumnya. Menurut Suharto, pihaknya telah menyiapkan dokumen eksekusi yang hanya menunggu tanda tangan Fauzan. Setelah itu, Fauzan segera dieksekusi dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sampang untuk menjalani hukuman.
“Putusan kasasi Fauzan Adima dengan nomor 1116 K/tip/2024 memutuskan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi. Putusan MA menguatkan keputusan PT, sehingga hukuman yang dijalani Fauzan adalah satu tahun enam bulan dengan biaya perkara Rp2.500,” jelas Suharto.
Suharto juga menegaskan bahwa meskipun Fauzan Adima nantinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut tidak akan menghentikan proses eksekusi.
“Hingga saat ini, yang bersangkutan belum mengajukan PK, dan Penasehat Hukumnya juga tidak memberikan indikasi akan melakukan langkah tersebut. Fauzan pun bersikap kooperatif,” lanjutnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Fauzan Adima, Agus Andriyanto, belum memberikan tanggapan terkait eksekusi ini. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan respons meskipun nomor teleponnya aktif.
Sekadar informasi, kasus yang menjerat Fauzan Adima terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anggota DPRD Sampang, Tia Rustiana, setelah terjadi perseteruan antara keduanya. (MUHLIS/DIK)