SAMPANG, koranmadura.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlihat mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan di kawasan Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Pelaku yang diketahui berinisial R (29) asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, dan H (18) dari Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang, diringkus saat polisi sedang melakukan kegiatan kring serse di wilayah Kecamatan Camplong pada pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku dicurigai setelah terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dan beberapa kali mondar-mandir di jalan raya, seolah mencari target kejahatan. Penangkapan dilakukan pada 2 September 2024.
“Karena mencurigakan, anggota Satreskrim Polres Sampang membuntuti kedua pelaku. Setelah diyakini sebagai pelaku kejahatan, kami segera melakukan tindakan,” ujar Ipda Dedy, Selasa, 10 September 2024.
Setelah dihentikan dan digeledah, polisi menemukan kunci T, alat yang biasa digunakan dalam aksi curanmor.
“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sebagai pelaku curanmor dan menunjukkan lokasi penyimpanan motor hasil curian di belakang rumah warga di Desa Taddan,” tambahnya.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, polisi menemukan dua motor curian, yakni Honda Beat merah dan Honda Beat hitam. Kedua motor tersebut didapatkan dari dua lokasi berbeda, yakni di Desa Taddan dan Jalan Hasy Asyari, Sampang Kota.
“Kami akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian,” tegas Ipda Dedy. (MUHLIS/DIK)