PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berencana menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2024 pada 24 September mendatang.
Namun, sebelum penetapan dilakukan, KPU masih harus menyelesaikan proses penelitian administrasi dan verifikasi faktual.
Proses penelitian persyaratan administrasi bagi bakal calon dimulai sejak 29 Agustus hingga 4 September. Selanjutnya, hasil penelitian tersebut akan disampaikan pada 5 hingga 6 September.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin, menjelaskan bahwa setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi faktual dokumen persyaratan bakal calon mulai 6 hingga 14 September.
“Salah satu langkah yang kami lakukan adalah pengecekan langsung keaslian ijazah bakal calon dengan mengunjungi sekolah dan perguruan tinggi masing-masing,” terang A. Tajul Arifin pada Rabu, 4 September 2024.
Pada 13 hingga 14 September, KPU Pamekasan akan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon kepada publik melalui media massa.
“KPU Pamekasan juga akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan bakal pasangan calon pada 15 hingga 18 September. Klarifikasi atas masukan tersebut akan dilakukan hingga 21 September,” tambahnya. (SUDUR/DIK)