PAMEKASAN, koranmadura.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur membutuhkan sebanyak 8.890 orang untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pilkada 2024.
Mereka akan ditugaskan di 1. 270 TPS, dengan rincian setiap TPS terdiri dari 7 anggota KPPS.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia, Moh. Amiruddin mengatakan pendaftaran untuk menjadi petugas KPPS tersebut, dimulai 17 September hingga 28 September 2024 di sekretariat PPS setempat.
“Jadi pendaftaran untuk menjadi KPPS itu, langsung ke TPS di desa dan atau kelurahan masing-masing, dan ikuti syarat dan ketentuannya,” ungkap Amiruddin, Rabu, 18 September 2024.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk menjadi anggota KPPS, diantaranya adalah: 1. Warga negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 17 tahun, dan diutamakan paling tinggi 55 tahun,
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, 6 Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. (SUDUR/OBETH)