SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memberikan kesempatan kepada para pemilih apabila akan pindah memilih pada hari ‘H’ pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang.
Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa, menjelaskan, pemilih yang mengajukan pindah memilih, akan terdata di DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan.
Menurut dia, pemilih bisa mengajukan pindah memilih maksimal H-30. Pengajuan bisa dilakukan di tingkat PPS, PPK, atau ke KPU Sumenep langsung.
“Kami di KPU Sumenep sudah membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih. Kami juga sudah perintahkan ke PPK dan PPS,” kata Malik.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan pindah memilih saat hari pencoblosan.
“Syarat utamanya adalah sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Kalau tidak terdaftar di DPT, tidak bisa mengajukan pindah memilih,” katanya.
Sekadar diketahui, sesuai tahapan, pilkada serentak tahun 2024 akan digelar pada 27 November mendatang. Di Sumenep, pemilihan bupati dan wakil bupati diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu KH. Ali Fikri – KH. Muh. Unais Ali Hisyam dan Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim. (FATHOL ALIF/DIK)