SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret Penjabat (Pj) Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Irham Nurdayanto, kini memasuki tahap penuntutan. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis, 12 September 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
JPU dari Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto, menyampaikan bahwa sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Irham Nurdayanto. Ia menjelaskan bahwa penuntutan didasarkan pada dakwaan Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa dituntut satu tahun delapan bulan berdasarkan dakwaan Pasal 311 Ayat 1 KUHP,” ungkap Suharto usai persidangan.
Suharto menambahkan bahwa dakwaan terhadap terdakwa melibatkan tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 14, Pasal 311 Ayat 1, dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Setelah proses penelaahan, JPU menilai bahwa Pasal 311 Ayat 1 yang paling relevan dengan kasus ini.
“Pasal 14 telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan keterangan saksi ahli, sehingga kami berfokus pada Pasal 311 Ayat 1 yang kami anggap lebih tepat dan terbukti,” jelasnya.
Usai pembacaan tuntutan, tim Penasehat Hukum terdakwa, Irham Nurdayanto, mengajukan rencana pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, Selasa, 17 September 2024.
“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” singkat Habibi, dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang. (MUHLIS/DIK)