SAMPANG, koranmadura.com – Terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya diringkus kepolisian setempat.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan telah mengamankan terduka pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.
” Iya benar, terduga pelaku curanmor sudah kami amankan,” ujarnya, Kamis, 12 September 2024.
Pihaknya menjelaskan kronologi peristiwa raibnya sepeda motor milik korban berinisal A, warga asal Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah. Pencurian itu terjadi pada 19 Februari 2024 lalu ketika korban sedang menitipkan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna putih dengan plat nomor M 3161 NI di rumah temannya sekitar jam 19.00 WIB. Namun keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motor miliknya raib.
“Karena bingung sepeda tidak ada, pemilik rumah atau teman korban yang dititipkan pun kebingungan dan meminta tolong kepada teman-temannya lain untuk mencari informasi keberadaan sepeda milik korban A. Karena tidak kunjung ada kabar, akhirnya peristiwa itu dilaporkan kepada kami di Polres Sampang,” jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi yang cukup lama, kemudian pihaknya mendapati informasi keberadaan barang bukti, bahkan terduga pelaku pencurian pun teridentifikasi berinisial J (38), warga asal Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Sampang.
“Setelah diketahui identitas dan keberadaan terduga pelaku, kami pun langsung bergegas mengamankannya pada 9 September 2024 kemarin. Terduga pelaku kami amankan sekitar pukul 20.00 WIB di Sampang juga,” ujarnya.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Sokobanah.
“Pelaku kini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian. Untuk lebih jelasnya nanti kami akan lakukan pers rilis,” tegasnya. (Muhlis/SOE)