SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial AR (33 tahun), warga Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. AR diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 51,54 gram. Barang bukti ini terdiri dari dua poket sabu: satu poket dengan berat 50,46 gram dan satu poket dengan berat 1,08 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang lainnya, termasuk sobekan plastik hitam, tisu putih, timbangan elektrik merk warna hitam, kotak kacamata hitam, sendok kecil, dua pack plastik klip, kantong kain hitam, sebuah handphone, kartu SIM, dan sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi M-6676-TU.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kronologi penangkapan berawal saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melihat tersangka AR yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor di JL. K. Mudhfar, Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu yang dibalut sobekan tisu dan plastik hitam di tangan kiri AR. Selain itu, polisi juga menemukan satu poket sabu lain yang disembunyikan di dalam kotak kacamata di jok motor, bersama dengan timbangan elektrik dan peralatan lainnya.
“Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Polwan yang akrab disapa Widi, Minggu, 15 September 2024.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FATHOL ALIF