SAMPANG, koranmadura.com – IK (49), seorang petani asal Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, diamankan oleh pihak kepolisian di Jalan Raya Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, setelah kedapatan membawa sabu seberat 74,39 gram di dalam kantong sakunya.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, seorang warga asal Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, diamankan oleh petugas gabungan di Sokobanah Daya karena membawa sabu,” ujar Ipda Dedy, Rabu, 18 September 2024.
Ipda Dedy menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin sore, 16 September 2024, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang melibatkan Sat Reskoba dan Polsek Sokobanah. Saat operasi berlangsung, IK dicurigai dan saat diperiksa, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 74,39 gram di dalam sakunya.
“Setelah diperiksa, ternyata benar bahwa tersangka membawa sabu di sakunya. Tersangka yang berprofesi sebagai petani kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)