SUMENEP, koranmadura.com – Seorang suami berinisial R (45) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga membunuh istrinya sendiri, berinisial NH (33).
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan kasus pembunuhan itu di dalam rumah korban di Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih.
Kejadian tersebut berawal pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, saat pelaku R mengajak istrinya untuk berhubungan suami istri. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban diikuti dengan kata-kata kasar yang membuat pelaku marah.
“Selanjutnya, tersangka mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh. Saat jatuh, leher korban mengenai sebuah kayu sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak,” ujarnya Kapolres, Senin, 23 September 2024.
Setelah kejadian, pelaku meninggalkan rumah untuk bekerja. Namun, di tengah perjalanan, pelaku sadar bahwa ponselnya tertinggal, sehingga dia kembali ke rumah.
Saat kembali, pelaku menemukan istrinya telah meninggal dunia. Dia kemudian memberitahukan tetangga bahwa istrinya meninggal karena terjatuh saat mengecat rumah.
Selang beberapa hari kemudian, beredar informasi bahwa ada bekas lebam di leher korban. Sehingga pada Jumat, 20 September 2024, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur (exshumasi).
Dari hasil exshumasi kemudian diperoleh kesimpulan bahwa cara kematian korban tidak wajar dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengakui telah melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya (korban) karena sering menolak saat diajak berhubungan sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan,” ujar AKBP Henri.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan penyidik berupa sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. FATHOL ALIF