SUMENEP, koranmadura.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap 8 tersangka dalam “Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.” Operasi ini berlangsung selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September 2024.
“Selama operasi, kami berhasil mengamankan 8 tersangka dari 5 kasus narkoba yang diungkap oleh Polres dan Polsek jajaran,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/9/2024).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 66,54 gram sabu-sabu, 6 unit handphone, 2 unit sepeda motor, 2 timbangan, 1 bong atau alat hisap, serta uang tunai sebesar Rp 100.000.
“Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di lingkungan Polres Sumenep ini menuturkan bahwa, penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih terus mengembangkan kasus ini untuk melacak pemasok narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Satreskoba Polres Sumenep akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pemasok narkoba yang beroperasi di wilayah Sumenep,” tambah AKBP Henri. FATHOL ALIF