SUMENEP, koranmadura.com – Seorang sopir travel barang berinisial SB ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat hendak membawa narkoba jenis sabu ke wilayah Kecamatan/Pulau Ra’as, Selasa, 1 Oktober 2024.
Pria asal Desa Ketupat, Kecamatan/Pulau Ra’as, itu ditangkap polisi di sebuah gang di Perum BTN Arya Wiraraja, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan. Turut diamankan dalam kejadian tersebut barang bukti berupa sabu seberat total 2,99 gram.
Barang bukti tersebut telah dipilah-pilah menjadi empat poket dengan rincian masing-masing berisi sabu seberat 0,68 gram, 0,85 gram, 0,83 gram, dan 0,63 gram. Selain itu, barang bukti lain yang juga turut disita adalah sebungkus rokok dan dan sebuah ponsel.
Penangkapan pria 22 tahun ini bermula ketika Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengintaian di lokasi kejadian pada Selasa siang.
“SB ditangkap di gang Perum BTN Arya Wiraraja, Desa Gunggung. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S,” Rabu, 2 Oktober 2024.
Tersangka SB beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal delapan tahun. FATHOL ALIF