SUMENEP, koranmadura.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak berdampak signifikan bagi petani tembakau dan industri rokok, tetapi juga bagi sektor kesehatan.
Hal itu, sebagaimana disampaikan Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati. Menurutnya, alokasi DBHCHT yang diterima pihaknya sangat membantu dalam pengadaan alat kesehatan serta peningkatan kualitas layanan di rumah sakit.
“Pada tahun 2024, kami mengalokasikan sekitar Rp 1 miliar dari DBHCHT untuk pengadaan 25 tempat tidur baru bagi pasien (hospital bed) di rumah sakit,” ujar perempuan yang akrab disapa Erli.
Menurutnya, pengadaan tempat tidur baru bagi pasien dilakukan untuk memenuhi standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022.
“Masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu kami optimalkan. Dengan adanya DBHCHT, kami merasa sangat terbantu dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Sumenep,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengimbau masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai resmi.
“Pendapatan dari cukai tidak hanya menjadi pemasukan negara, tetapi juga disalurkan kembali ke daerah penghasil cukai, seperti Sumenep, melalui DBHCHT,” jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, DBHCHT dialokasikan untuk beberapa bidang, yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk sektor kesehatan.
“Dengan pengelolaan yang tepat, DBHCHT diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)