SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria berinisial JU (54), warga Desa/Kecamatan Talango, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
JU yang diketahui bekerja sebagai tukang cukur di dekat sekolah korban ditangkap polisi di rumahnya di Desa/Kecamatan Talango, pada Senin, 21 Oktober 2024. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan seorang guru, ZA, yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya, berinisial NI (13), pada Kamis, 19 Oktober 2024.
Saat itu, ZA mendatangi rumah korban (NI) dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Kepada gurunya itu, korban akhirnya menceritakan, bawah ia sudah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU.
Setelah mendengarkan pengakuan korban kepada gurunya saat itu, orang tua NI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JU.
“Saat diinterogasi, JU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap NI sebanyak tiga kali. Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya,” kata Widiarti.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.
Sementara itu, akibat perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. FATHOL ALIF